Penundaan ini sekaligus menunda pengambilalihan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari PT GTJ. (Baca: Pemprov DKI Tunda Pengambilalihan TPST Bantargebang)
"Untuk sementara, belum ada komentar," kata Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Rekson juga menolak berkomentar soal kewajiban PT GTJ yang belum dipenuhi. Pemprov DKI meminta PT GTJ memenuhi kewajibannya, yakni membangun fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.
Rencana Pemprov DKI untuk mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari PT GTJ tertunda karena Pemprov akan mengaudit terlebih dahulu pengelolaan TPST Bantargebang dengan jasa auditor independen.
Pemutusan kontrak terhadap PT GTJ yang semula direncanakan pada 10 Januari 2016 dipastikan tidak terlaksana. (Baca juga: Masih Ada "Tipping Fee" Rp 400 M untuk Pengelola TPST Bantargebang)