Dari rekonsiliasi tersebut, Djaali memutuskan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian (drop out atau DO) Ronny sebagai mahasiswa UNJ dicabut.
Dengan demikian, Ronny dipastikan mendapatkan kembali status kemahasiswaannya.
"Ronny kembali menjadi mahasiswa UNJ," kata Kepala UPT Humas UNJ Asep Sugiarto kepada Kompas.com, Rabu.
Namun, kata Asep, status resmi kemahasiswaan milik Ronny masih menunggu penerbitan SK untuk menggantikan SK yang dicabut. "Yang pasti akan segera dikeluarkan," ujar dia.
Ronny tercatat sebagai mahasiswa Fakultas MIPA UNJ angkatan 2011. Ia dikeluarkan dari kampusnya per Senin (4/1/2016).
Sebelumnya, pihak rektorat mengungkapkan, Ronny dikeluarkan karena dianggap sering menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap rektorat. Informasi tersebut sering disampaikannya melalui akun media sosialnya.
Berdasarkan salinan SK yang dikeluarkan, pihak rektorat menganggap Ronny telah melakukan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang dilaksanakan pihak kampus.
Selain itu, pihak rektorat juga menganggap Ronny pernah mengancam Rektor UNJ dalam kapasitasnya sebagai Ketua BEM. Secara terpisah, Ronny menyayangkan keputusan tersebut.
Ia juga menilai, alasan rektorat sangat subyektif dan sulit dipertanggungjawabkan. Karena itu, Ronny menegaskan bahwa ia akan berupaya untuk mendapatkan kembali status kemahasiswaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.