Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Randall Dijerat Banyak Pasal Terkait Kasus Siska

Kompas.com - 14/01/2016, 10:47 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Randall Cafferty, terapis Chiropractic First yang menangani Allya Siska Nadya (33), dijerat banyak pasal.

Randall ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hasil otopsi pada Rabu (13/1/2016) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ada banyak undang-undang untuk menjerat Randall.

Pertama ialah Pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Randall diduga menyalahi perizinan tinggal di Indonesia.

"Kalau enggak salah, visanya adalah kunjungan bisnis, tetapi melakukan praktik kedokteran," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/1/2016).

Selain itu juga, Randall dikenakan Pasal 191 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Randall diduga melakukan praktik kesehatan tanpa alat yang dianjurkan. Pelanggaran lainnya ialah terkait Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Randall diduga berpura-pura sebagai tenaga kesehatan dengan izin resmi.

Selain itu, Randall dikaitkan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Randall juga dikenakan Pasal 73 ayat 2 UU Praktik Kedokteran lantaran diduga menggunakan alat dengan cara lain dalam memberikan pelayan kesehatan.

"Dari semua pasal itu diakumulasikan menjadi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kematian seseorang dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," kata Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com