JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan kepada Komisi A DPRD DKI tentang penarikan sejumlah PNS DKI yang bertugas di KPUD.
Sumarno mengatakan, PNS yang ditarik oleh Pemprov DKI merupakan PNS yang menempati jabatan strategis dan sudah berpengalaman.
"PNS yang ditarik ini jabatannya cukup strategis karena merupakan sekretaris di tingkat kabupaten dan kota. Kami ingin berkoordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) karena memang benar pegawai itu dasarnya pegawai Pemprov, tetapi jabatan struktural mereka ada di SK KPU RI," ujar Sumarno di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (18/1/2016).
Karena itu, menurut Sumarno, dengan ditariknya PNS yang memiliki jabatan di KPU ini, bukan berarti jabatan struktural mereka berakhir. Sebab, jabatan struktural diberikan melalui SK KPU dan bukan SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumarno mengatakan, dia sedang membicarakan hal ini dengan BKD dan KPU RI. Menurut Sumarno, penarikan PNS oleh Pemprov DKI ini begitu cepat sehingga mereka belum memiliki solusi untuk mengisi kekosongan pegawai ini.
"Jadi, dari KPU setelah konsultasi ke BKD prinsipnya menerima keputusan Gubernur ini. Hanya saja, kok terlalu cepat gitu ya," ujar Sumarno.
Meski demikian, Sumarni mengatakan, KPUD DKI memilih untuk berpikir positif terkait penarikan PNS ini.
Menurut dia, kejadian ini bisa digunakan sebagai momentum agar KPUD DKI lebih mandiri dalam hal SDM. Di berbagai wilayah, KPUD selalu meminta bantuan pemerintah daerah setempat dalam hal sumber daya manusia.
Dengan cara seperti ini, KPUD DKI bisa menjadi pioner bagi KPUD lain untuk mandiri dalam hal SDM. Sebanyak 34 PNS yang bertugas di KPUD DKI Jakarta dipindahkan oleh Ahok (sapaan Basuki).
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, mereka semua ditarik dari KPUD DKI dan ditugaskan sebagai staf di Kesbangpol DKI.
PNS DKI yang menjadi staf ini sebelumnya menempati jabatan sebagai sekretaris KPUD, sekretaris KPUD di tingkat kota, sampai ke kepala bagian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.