Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 25 Januari, Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan Bagi PNS DKI

Kompas.com - 21/01/2016, 17:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tampaknya sudah tidak bisa menikmati fasilitas bus jemputan. Pasalnya, mulai 25 Januari 2016 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus operasional bus jemputan bagi PNS DKI.

"Iya betul (operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan), mulai tanggal 25 Januari," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016). 

Heru menjelaskan, ada sekitar 18 bus jemputan yang menjemput PNS di Balai Kota. Sementara di tiap kantor Wali Kota disebar sekitar 2-3 unit bus.

Bus itu berjenis bus single atau berukuran sedang. Bus tersebut diberi nomor di bagian depan dan jendela di sisi kiri atau tepatnya di atas pintu.

Bus berwarna oranye kekuningan itu bertuliskan "Enjoy Jakarta". Selain itu ada pula bus yang berukuran lebih besar berwarna putih dilengkapi logo "Jaya Raya".

Di bagian badan bus itu bertuliskan "Bus Karyawan Pemerintah DKI Jakarta".  (Baca: Basuki: Bus Pegawai Bisa Masuk Jalur Transjakarta)

Penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.

Di dalam surat itu disebutkan operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016 mulai 25 Januari 2016.

Kemudian pada poin selanjutnya, PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. (Baca: Kemendagri Jelaskan Alasan Mencoret Tunjangan Transportasi PNS DKI )

Bus jemputan itu dijadikan tumpangan khusus PNS DKI Jakarta yang tinggal di berbagai penjuru ibu kota. Tak jarang, PNS tersebut tinggal di daerah penyangga yang cukup jauh jaraknya.

Sedianya pengadaan bus jemputan untuk mengurangi beban kendaraan pribadi yang membuat kemacetan semakin parah di berbagai ruas jalan.

Basukisebelumnya pernah memberikan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI.

Aturan tersebut ada di Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com