Hingga Sabtu (30/1/2016) siang, pengacara Jessica, yakni Yudi Wibowo Sukinto dan Andi Joesoef, belum muncul di Markas Polda Metro Jaya. (Baca: Jessica Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polda Metro Jaya)
"Sepertinya pengacaranya belum datang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, pukul 12.23 WIB.
Menurut Krishna, jika tidak ada pengacaranya, Jessica bisa didampingi pengacara negara.
"Maka, kami tanyakan, apa ada pengacara, bila tidak ada, negara menyediakan pengacara untuk yang bersangkutan," kata Krishna.
Pantauan Kompas.com, sejak Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 hingga pukul 15.00, belum tampak satu pun pengacara yang mendampinginya.
Jessica dibawa ke Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di suatu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara, lebih kurang pukul 07.45. (Baca: Mengapa Jessica Langsung Ditangkap Tanpa Dipanggil Dahulu?)
Ia ditangkap sebagai tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.