"Tertulis jelas di sini, revisi evaluasi wajib dilakukan bersama DPRD dalam waktu paling lambat 7 hari," ujar Lulung.
4. Surat 21 Oktober 2014 dari Ahok
Pada 21 Oktober 2014, sebuah surat dikeluarkan dari Ahok dan ditujukan kepada DPRD DKI. Surat itu berjudul "Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014".
"Tanggal 21 Oktober itu hampir 1 bulan lho dari tanggal 22 Sepember saat Kemendagri memberikan hasil evaluasi," ujar Lulung.
Padahal, waktu yang disediakan oleh Kemendagri hanya 7 hari. Selain itu, Lulung juga merasakan ada yang aneh karena surat tersebut langsung berisi permintaan persetujuan ketua Dewan.
Seharusnya, kata dia, ada pembahasan evaluasi terlebih dahulu bersama DPRD DKI.
"Saya tidak pernah merasa diajak untuk membahas evaluasi Kemendagri, tetapi tiba-tiba sudah keluar surat meminta persetujuan dari Gubernur," ujar Lulung.
Lulung curiga dengan dua hal. Kenapa Ahok membutuhkan waktu 1 bulan untuk menindaklanjuti evaluasi Kemendagri? Kedua, kenapa Ahok merevisi semua sendiri tanpa melibatkan DPRD DKI.
"Saat itu, kita juga tidak diberi rincian anggarannya. Hanya diberi surat ini," ujar Lulung.