Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inikah Bukti-bukti Keterlibatan Eksekutif dalam Kasus UPS yang Dijanjikan Lulung?

Kompas.com - 06/02/2016, 06:26 WIB
Jessi Carina

Penulis


Lulung mengatakan, surat dari Kemendagri itu berisi perintah kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membahas hal tersebut bersama DPRD.

"Tertulis jelas di sini, revisi evaluasi wajib dilakukan bersama DPRD dalam waktu paling lambat 7 hari," ujar Lulung.

4. Surat 21 Oktober 2014 dari Ahok

Pada 21 Oktober 2014, sebuah surat dikeluarkan dari Ahok dan ditujukan kepada DPRD DKI. Surat itu berjudul "Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014".

"Tanggal 21 Oktober itu hampir 1 bulan lho dari tanggal 22 Sepember saat Kemendagri memberikan hasil evaluasi," ujar Lulung.

Padahal, waktu yang disediakan oleh Kemendagri hanya 7 hari. Selain itu, Lulung juga merasakan ada yang aneh karena surat tersebut langsung berisi permintaan persetujuan ketua Dewan.

Seharusnya, kata dia, ada pembahasan evaluasi terlebih dahulu bersama DPRD DKI.

"Saya tidak pernah merasa diajak untuk membahas evaluasi Kemendagri, tetapi tiba-tiba sudah keluar surat meminta persetujuan dari Gubernur," ujar Lulung.

Lulung curiga dengan dua hal. Kenapa Ahok membutuhkan waktu 1 bulan untuk menindaklanjuti evaluasi Kemendagri? Kedua, kenapa Ahok merevisi semua sendiri tanpa melibatkan DPRD DKI.

"Saat itu, kita juga tidak diberi rincian anggarannya. Hanya diberi surat ini," ujar Lulung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com