Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Harry Lo Tersangka Korupsi UPS

Kompas.com - 09/02/2016, 17:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Penetapan HL sebagai tersangka dilakukan tanggal 5 Februari 2016 lalu," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).

Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.

Penyidik, kata Erwanto, memiliki cukup bukti bahwa Harry Lo bekerja sama dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah untuk melakukan korupsi dalam pengadaan UPS.

Tindak pidana yang mereka lakukan, lanjut Erwanto, diduga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp 160 miliar.

Rinciannya, kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Barat sekitar Rp 81 miliar. Adapun kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Pusat sekitar Rp 78 miliar.

"HL kami sangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," ujar Erwanto.

Dengan ditetapkannya Harry Lo sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara ini ialah lima orang. Adapun baru satu orang tersangka, yakni Alex Usman, yang berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Umumkan Paslon, Koalisi Bogor Maju Masih Buka Ruang Parpol Lain Gabung Menjelang Pilkada

Belum Umumkan Paslon, Koalisi Bogor Maju Masih Buka Ruang Parpol Lain Gabung Menjelang Pilkada

Megapolitan
Kebakaran di Tanah Abang Hanguskan 10 Rumah, 50 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Tanah Abang Hanguskan 10 Rumah, 50 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Megapolitan
Aksi Brutal 'Debt Collector' di Tangerang, Keroyok Tukang Mi Ayam yang Bantu Pengendara Saat Pertahankan Motor

Aksi Brutal "Debt Collector" di Tangerang, Keroyok Tukang Mi Ayam yang Bantu Pengendara Saat Pertahankan Motor

Megapolitan
Heru Budi Diusulkan Demokrat DKI Maju Cagub Jakarta, Keputusan Tunggu Rapimda

Heru Budi Diusulkan Demokrat DKI Maju Cagub Jakarta, Keputusan Tunggu Rapimda

Megapolitan
Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik

Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik

Megapolitan
Demokrat DKI Usulkan Heru Budi Maju Cagub Pilkada Jakarta 2024

Demokrat DKI Usulkan Heru Budi Maju Cagub Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Tukang Mi Ayam yang Dikeroyok 'Debt Collector' di Tangerang Alami Luka di Wajah

Tukang Mi Ayam yang Dikeroyok "Debt Collector" di Tangerang Alami Luka di Wajah

Megapolitan
Lalu Lintas Sekitar Monas Ramai Lancar Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Rekayasa Lalin Belum Diterapkan

Lalu Lintas Sekitar Monas Ramai Lancar Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Rekayasa Lalin Belum Diterapkan

Megapolitan
Ketika Polda Metro Jaya Getol Berantas Judi 'Online', tapi Masih Belum Tangkap Bandar

Ketika Polda Metro Jaya Getol Berantas Judi "Online", tapi Masih Belum Tangkap Bandar

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Sudirman Said Siap Berlaga pada Pilkada Jakarta 2024, Bersaing dengan Anies

Sudirman Said Siap Berlaga pada Pilkada Jakarta 2024, Bersaing dengan Anies

Megapolitan
Tak Perlu Tunggu Laporan, Polisi Diminta Segera Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Tak Perlu Tunggu Laporan, Polisi Diminta Segera Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Curhat 'Feeling Lonely' Pelajar Berprestasi dari Saumlaki Tanimbar ke Mensos...

Curhat "Feeling Lonely" Pelajar Berprestasi dari Saumlaki Tanimbar ke Mensos...

Megapolitan
Aset 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Pemprov DKI Dinilai Kurang Proaktif

Aset 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Pemprov DKI Dinilai Kurang Proaktif

Megapolitan
Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?

Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, Untuk Siapa?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com