JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Penetapan HL sebagai tersangka dilakukan tanggal 5 Februari 2016 lalu," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).
Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.
Penyidik, kata Erwanto, memiliki cukup bukti bahwa Harry Lo bekerja sama dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah untuk melakukan korupsi dalam pengadaan UPS.
Tindak pidana yang mereka lakukan, lanjut Erwanto, diduga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp 160 miliar.
Rinciannya, kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Barat sekitar Rp 81 miliar. Adapun kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Pusat sekitar Rp 78 miliar.
"HL kami sangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," ujar Erwanto.
Dengan ditetapkannya Harry Lo sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara ini ialah lima orang. Adapun baru satu orang tersangka, yakni Alex Usman, yang berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.