JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai bakal calon gubernur (cagub) Pilkada Jakarta 2024.
Namun, usulan ini belum resmi dan masih akan dibahas dalam rapat pimpinan daerah (rapimda).
“(Heru) masuk kriteria untuk diusulkan. Resminya nanti lewat rapimda,” kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Mujiyono juga menyebut, rencana usulan ini belum disampaikan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Belum (membahas usulan nama Heru ke AHY dan SBY), kan bagian dari usulan Demokrat Jakarta. Keputusannya ada di Pak SBY dan Mas AHY,” ujar Mujiyono.
Baca juga: Demokrat Jakarta Usulkan Heru Budi Maju Cagub Pilkada Jakarta 2024
Lebih lanjut, Mujiyono menyebut, sosok Heru masuk tujuh kriteria calon kepala daerah DPD Partai Demokrat Jakarta.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu dinilai punya wawasan global dan visioner untuk memimpin transformasi Jakarta menjadi pusat perekonomian, kota global, dan kawasan aglomerasi setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Mujiyono juga menilai, Heru memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari berbagai permasalahan hukum.
"Ketiga memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Cagub juga harus mengenal kota dan rakyat Jakarta dengan berbagai permasalahannya. Kelima memiliki kemampuan perencanaan serta eksekusi kebijakan yang sama baiknya," tegasnya.
Mujiyono menyebut, sosok cagub juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat.
"Memiliki komunikasi politik yang baik dengan segala kelompok kepentingan di Jakarta dan juga pemerintah pusat serta DPD/DPR/DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan Jakarta," kata dia.
Ketua DPD sekaligus Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta tersebut menambahkan, DPD Demokrat Jakarta sudah membangun komunikasi dengan Heru terkait usulan tersebut dan hingga saat ini masih terus berjalan.
Adapun untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, Demokrat harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Sebab, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Demokrat hanya berpotensi mengantongi delapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Sementara, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya ASN, Tidak Ada Pengalaman Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.