JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta sebagai bakal calon gubernur (cagub) Pilkada Jakarta.
“Betul (Heru Budi diusulkan sebagai bakal cagub), (karena) masuk dalam tujuh kriteria yang diinginkan Demokrat,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta Mujiyono saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Selain menggagas nama Heru, DPD Demokrat Jakarta juga mengusulkan nama Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.
Namun, Mujiyono menyebut, usulan ini belum resmi. DPD Demokrat Jakarta masih akan membahas perihal ini dalam rapat pimpinan daerah (rapimda).
“(Heru) masuk kriteria untuk diusulkan, resminya nanti lewat rapat pimpinan daerah (rapimda),” katanya lagi.
Baca juga: Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga
Usulan ini juga belum disampaikan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Belum (membahas usulan Heru ke AHY dan SBY), kan bagian dari usulan Demokrat Jakarta. Keputusannya ada di Pak SBY dan Mas AHY,” ujar Mujiyono.
Lebih lanjut, Mujiyono mengungkap, pihaknya melirik Heru lantaran mantan Wali Kota Jakarta Utara itu dinilai punya wawasan global dan visioner untuk memimpin transformasi Jakarta menjadi pusat perekonomian, kota global, dan kawasan aglomerasi setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Ketua DPD sekaligus Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta tersebut juga menilai, Heru memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari berbagai permasalahan hukum.
"Ketiga memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Cagub juga harus mengenal kota dan rakyat Jakarta dengan berbagai permasalahannya. Kelima memiliki kemampuan perencanaan serta eksekusi kebijakan yang sama baiknya," tegasnya.
Mujiyono menyebut, sosok cagub juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat.
Baca juga: Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029
"Memiliki komunikasi politik yang baik dengan segala kelompok kepentingan di Jakarta dan juga pemerintah pusat serta DPD/DPR/DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan Jakarta," kata dia.
Mujiyono menambahkan, DPD Demokrat Jakarta sudah membangun komunikasi dengan Heru terkait usulan tersebut dan hingga saat ini masih terus berjalan.
Adapun untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, Demokrat harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Sebab, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Demokrat hanya berpotensi mengantongi delapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Sementara, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.