Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ani Bisa Lolos dari Siksaan Kejam Majikannya

Kompas.com - 15/02/2016, 07:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Pengurus warga bahkan ada yang diancam karena hal ini.

"RT-nya pernah dipanggil mau digebukin. Mau dituntut kita. Penganiayaannya sudah sering," kata Ketua RW 12, Sugiarti, Selasa (9/2/2016).

Ani akhirnya bisa kabur pada Selasa (9/2/2016) pagi. Dengan seutas kabel antena, Ani melarikan diri dengan cara turun dari rumah berlantai dua itu. Setelah itu, ada warga yang berbaik hati dan menolong Ani.

Mulanya, Ani dibawa ke Pos Polisi Kebon Sereh, yang jaraknya sekitar 10 menit perjalanan dari rumah majikan Ani.

Laporan Ani ditanggapi. Gadis itu kemudian dibawa ke Mapolsek Matraman. Di Polsek, Ani diperiksa penyidik. Beberapa saat setelah memeriksa, polisi memutuskan menggerebek rumah Meta.

Ternyata Meta tak berada di rumah. Namun, polisi mengumpulkan beberapa bukti, yang diduga terkait penganiayaan Ani. Salah satunya gagang kayu yang masih terdapat bercak darah.

Ari, sopir Ani, ditangkap atas dugaan keterlibatannya.

Keesokan hari, Meta, terduga pelaku utama sekaligus otak penganiayaan, menyerahkan diri. Meta dan Ari kemudian ditahan petugas.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Angraini mengatakan, kekerasan yang menimpa Ani sudah berlangsung lama. Lita menilai, kalau saja Ani tak kabur, perbuatan pelaku dapat mengancam nyawa korban.

"Kalau tidak (kabur), bisa lebih fatal dan mengancam nyawa," ujar Lita dalam konferensi pers bersama LBH Apik di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

Belum pulih

 Ani masih dirawat di RS Polri. Ia menderita trauma dan belum pulih.

"Kondisinya masih dirawat dan diinfus," kata Lita, Minggu kemarin.

Luka Ani masih cukup parah dan tersebar di sekujur tubuhnya. Kondisi demikianlah yang membuat Ani harus mendapatkan perawatan lama.

"Karena lukanya cukup membekas," kata Lita.

Staf Pelayanan Hukum LBH Apik Uli Pangaribuan mendesak agar pelaku menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

"Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku Meta Hasan Musdalifah dengan jeratan pelanggaran berlapis dari penganiayaan, penyekapan, upah yang tidak dibayar," ujar Uli.

Uli juga berharap agar pemerintah hadir bagi korban. Selain itu, ia berharap masyarakat memperhatikan lingkungan di sekitarnya agar jangan sampai ada kasus kekerasan PRT semacam itu. 

Meta dan Ari akan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com