Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Bayar Listrik Rp 17 Juta Per Bulan, Ini Kata Kapolres Jakut

Kompas.com - 26/02/2016, 20:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, menyebut Daeng Azis yang dituduh mencuri listrik justru rutin membayar tiap bulan. Bahkan nilai nominalnya mencapai Rp 17 juta per bulan.

Menanggapi hal ini, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifanoa mengatakan tetap akan menyelidiki semua informasi yang masuk soal kasus yang sedang ditangani ini.

"Enggak apa-apa, artinya itu masukan ke kami sehingga kami akan melakukan penyelidikan lagi. Kalau memang Pak DA (Daeng Azis) ini sudah banyar Rp 17 juta (per bulan), bukan angka yang sedikit itu," kata Bolly di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016) malam.

Bolly mengatakan, hal itu juga akan dikonfirmasi ke pihak PLN. Apakah benar Azis membayar listrik sebesar itu dan apakah pihak PLN yang menerima pembayaran sebesar itu?

"Nanti kita akan cari tahu siapa PLN yang terima itu. Nanti kita akan proses," ujar Bolly.

Sebab, lanjut Bolly, pernyataan itu disampaikan pihak pengacara Azis. "Saya belum tahu. Itu kan pengacara yang ngomong. Nanti setelah selesai gelar perkara, setelah BAP lengkap (saya tanya). Tidak di tengah saya tanya," ujar Bolly.

Sebelumnya, Razman menyebut Azis rutin membayar listrik tiap bulan. Menurut dia, tidak ada tunggakan listrik yang dimiliki kliennya.

"Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," ujarnya.

Razman juga menyatakan, Azis tidak tahu soal pencurian listrik yang terjadi di kafenya.

"Dia enggak tahu. Beliau sudah menyatakan tidak ada pencurian listrik," kata Razman.

Razman mempertanyakan mengapa pihak PLN baru saat ini memperkarakan soal dugaan pencurian listrik itu.

"Harusnya PLN dari awal koreksi, melakukan inventarisasi, dan pengecekan. Tapi, rutinitas itu tidak dilakukan," ujar Razman.

"Harusnya PLN yang salah, kan dia punya, kok baru sekarang minta Polri mengecek," ujar Razman. (Baca: Kata Razman, Daeng Azis Tiap Bulan Bayar Listrik Rp 17 Juta)

Sebelumnya, Azis ditangkap atas kasus pencurian listrik yang terjadi di kafenya di Kalijodo. Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan saat sedang bersantai di sebuah kos bernama Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat.

Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000. Kini Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com