"Panggilan pertama ia tidak hadir. Pengacara berkirim surat minta waktu penundaan sampai Senin besok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).
"Sebelum ada surat panggilan kedua tidak boleh ditangkap. Kita tunggu sampai Senin, kalau tidak hadir, ya kami cari," ujarnya.
Mengenai keterlibatan anggota DPR fraksi PPP tersebut dengan penggerebekan narkoba oleh Kostrad TNI, pihaknya akan menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kostrad sebagai referensi.
"Sudah koordinasi dengan asintel Kostrad, akan diperiksa nanti itu apabila cukup bukti terhadap narkoba. Itu bukan wewenang kami."
"Namun, hasil di Kostrad, BAP-nya menjadi referensi terhadap profiling yang bersangkutan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.