Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Bantah Janjikan "Fee" 7 Persen untuk Fahmi Zulfikar Terkait UPS

Kompas.com - 04/03/2016, 10:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, membantah pernah menjanjikan fee untuk memuluskan pengadaan proyek UPS.

"Dari mana saya punya uang, dan bagaimana mungkin?" ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016), seusai mendengarkan tuntutan jaksa terhadapnya.

Tim jaksa penuntut umum menuntut Alex dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus UPS. Jaksa menilai, dia terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS.

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (Baca: Alex Usman Sebut UPS Jalan Keluar bagi Sekolah untuk Tingkatkan Daya Listrik)

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebutkan adanya pertemuan antara Alex, Harry Lo selaku distributor UPS dari PT Offistarindo Adhiprima, dan Fahmi Zulfikar yang merupakan anggota DPRD DKI, di Hotel Redtop.

Menurut dakwaan, mereka dalam pertemuan itu bersepakat bahwa Fahmi akan menerima fee 7 persen dari pagu pengadaan UPS jika proyek itu lolos.

Sementara itu, menurut Alex, dia tidak pernah mengabulkan syarat fee tersebut. Alex mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, dia juga menerima tamu selain Fahmi dan Harry Lo.

Ketika itu, Alex juga mengaku sibuk mengurus lelang pengadaan lainnya. "Saya juga tidak tahu apakah kesepakatan itu hanya antara Saudara Fahmi dan Saudara Harry Lo," ujar dia.

Mengenai pertemuan tersebut, Alex menjelaskan bahwa dia bertemu Harry Lo karena pria itu merupakan pimpinan perusahaan penyedia barang yang akan dibeli Pemprov DKI.

Alex pun menilai pertemuan itu sebagai suatu hal yang wajar.

Mengenai kehadiran Fahmi dalam pertemuan itu, Alex mengaku mengundang kawannya yang baru terpilih kembali sebagai anggota legislatif pada tahun 2015 tersebut.

Alex menyampaikan bahwa Fahmi diundang untuk berdiskusi mengenai pengadaan UPS itu agar bisa dibahas oleh DPRD DKI. Kini, Fahmi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus UPS. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com