Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ahok Menguber Transportasi Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 15/03/2016, 09:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Demo sopir taksi puncak kekesalan Ahok

Setahun berlalu, ratusan pengemudi taksi pun menggelar aksi unjuk rasa terhadap keberadaan Uber dan Grab Car. Mereka merasa pendapatan mereka menurun sejak keberadaan layanan Uber dan Grab Car. Basuki kembali menginstruksikan Dishubtrans DKI menjebak Uber.

Di sisi lain, Dishubtrans DKI mengaku sudah menertibkan 65 unit mobil Uber. Akhirnya, Basuki menginstruksikan Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah bertemu dengan perwakilan sopir taksi. Hasilnya, Dishubtrans DKI akan mengawal pertemuan para sopir taksi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, penutupan aplikasi transportasi bukan wewenang Pemprov DKI Jakarta.

Meski demikian, Andri tidak bisa menjamin penghentian operasional mobil Uber. Dishubtrans DKI hanya bisa melakukan penertiban saja.

"Karena setelah sidang tilang, mobil keluar lagi, operasi lagi, kami tertibin lagi, begitu saja berulang. Kami enggak bisa stop operasi Uber karena dia bukan angkutan. Mau stop apa?" kata Andri.

Satu-satunya cara agar Uber daapt beroperasi dengan nyaman di Jakarta dengan memenuhi segala persyaratan administrasi, yakni harus berbadan hukum, memiliki NPWP, menguasai minimal lima kendaraan, memiliki pul atau bekerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, dan melalui uji KIR.

"Sebelum berbadan hukum, membayar pajak, lolos uji kir, mobil jangan dioperasikan dulu. Ini kan enggak, mereka curi start. Sampai sekarang belum ada badan hukum dan belum bayar pajak," kata Andri.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber Taksi dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Beberapa pelanggaran disampaikan Jonan dalam surat rekomendasi tersebut. Contohnya adalah pelanggaran Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan; serta Pasal 173 (1) yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Menanggapi hal itu, Rudiantara masih perlu mengkaji pemblokiran aplikasi tersebut. Sebab, proses pemblokiran aplikasi membutuhkan waktu lama. (Baca: Untung dan Rugi Keberadaan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com