Ferdy tak mau menjelaskan alasan pelimpahan. Namun, ia menyebut dengan pelimpahan, kasus tersebut segera bisa ditelusuri lebih jauh.
"Ada DPO (MR) belum ketangkap. Harus ditangkap," lanjut Ferdy.
Terakhir kali, pelimpahan kasus korupsi dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri yakni terkait korupsi pengadaan UPS pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait kasus UPS. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto saat itu mengungkapkan alasan pelimpahkan kasus UPS.
"Alasan pelimpahan adalah mengingat ke depan penyidik akan banyak lagi melakukan pemeriksaan di lingkungan eksekutif dan legislatif Pemprov DKI Jakarta," kata Rikwanto, Jakarta, Jumat (19/3/2015).
"Dan ini bisa menjadi hambatan psikologis bagi penyidik, mengingat satu kemuspidaan sehingga kemudian ditangani oleh penyidik Bareskrim," lanjut Rikwanto.
Setelah dilimpahkan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, dua dari Pemprov DKI Jakarta dan dua lagi dari anggota DPRD DKI Jakarta. Kendati demikian, untuk kasus korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan, Ferdy tak mau menjelaskan lebih jauh.
Saat ini timnya masih mempersiapkan berkas pelimpahan.
"Nanti Subdit II Tipikor Mabes Polri yang tangani," sambung Ferdy.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 32 miliar tersebut. Para tersangka itu berinisial MD, HS, ABD, JN, dan MR. MD berperan membuat dokumen kepemilikan tanah palsu, HS penyandang dana, dan ABD serta JN mengaku sebagai pemilik tanah.
ABD dan JN sudah meninggal dunia, sementara MR masih dicari. Pengerjaan tersebut lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 32.802.128.900.