Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Masih Belum Sempurna, di Mana Uber dan Grab Harus Berdiri?

Kompas.com - 16/03/2016, 09:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hal yang dipermasalahkan sopir angkutan umum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi atau online kembali lagi soal regulasi. Kubu transportasi online digugat karena tidak mengantongi izin dan tidak mengikuti aturan main yang umumnya diberlakukan bagi sebagian besar angkutan umum resmi.

Pihak yang berwenang mengeluarkan regulasi tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dalam beberapa kesempatan, Kemenhub justru terlihat melarang keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Di sisi lain, dalam sudut pandang masyarakat, layanan semacam itu dinilai sangat membantu pekerjaan mereka. Dalam sebuah kesempatan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menjelaskan, ada regulasi yang tidak sempurna di Indonesia.

Setiap moda transportasi memiliki aturannya sendiri-sendiri tanpa ada satu aturan besar yang menaungi itu semua.

"Yang globalnya tidak ada RUU Sistem Transportasi Nasional. Anak-anaknya berkembang masing-masing," kata Yudi kepada Kompas.com.

Dampak dari hal tersebut, banyak pihak yang berlomba membuat terobosan dan inovasi di bidang mereka sendiri untuk menghadirkan layanan transportasi yang punya daya saing. Contohnya ialah seperti Uber, Grab, hingga Go-Jek.

"Ini jadi bukti, sistem transportasi publik tidak bisa dihadirkan pemerintah. Tidak bisa menyediakan yang murah dan nyaman. Faktanya, 90 persen masalah transportasi ditangani swasta," tutur Yudi.

Layanan transportasi seperti Uber dan Grab tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti aturan bagi angkutan umum konvensional. Perlu regulasi baru yang mengatur tentang layanan transportasi dan penggunaan aplikasi online sebagai platform sehingga keduanya bisa jalan beriringan.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baiknya dikaji lagi," ujar Yudi.

Setelah sempat diprotes para sopir angkutan umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan Grab.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melihat, masyarakat banyak terbantu dengan kedua aplikasi itu. (Baca: Menunggu Transportasi Berbasis Aplikasi Jadi Badan Usaha)

Walaupun disebut melanggar banyak hal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu, Rudiantara menilai, pihak Uber maupun Grab telah berusaha memenuhi aspek legalitasnya. Salah satu bentuk keseriusan mereka adalah mengajukan izin pendirian koperasi untuk mewadahi sopir-sopirnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Salat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Salat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com