TANGERANG, KOMPAS — Kawasan lokalisasi Dadap Cheng In, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Selasa (15/3), sepi dari aktivitas sehari-hari warga ataupun kegiatan ekonomi.
Warga lebih memilih mengurung diri dalam rumah. Sementara tempat hiburan malam dan kafe di kawasan itu tidak beroperasi sejak sore hingga tengah malam lagi.
Kondisi tersebut menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang menata kawasan itu menjadi ruang terbuka hijau, kampung nelayan, pusat kuliner, dan keagamaan.
"Sudah seminggu terakhir tidak ada lagi aktivitas tempat hiburan malam dan kafe di Dadap. Semuanya tutup sejak seminggu lalu," kata Kepala Polsek Teluk Naga Ajun Komisaris Supriyanto di Dadap, kemarin.
Supriyanto mengatakan, pihaknya setiap malam melakukan apel pasukan dan patroli untuk meningkatkan pengawasan keamanan di kawasan itu.
Sejauh pengamatan, hanya satu-dua warga yang duduk di depan warung kelontong. Pintu rumah warga dalam kondisi tertutup.
Sebagian rumah warga nonpermanen dan hanya beberapa yang semipermanen dan permanen.
Kafe dan pub yang ada di sepanjang Jalan Dadap Raya tersebut dalam kondisi tertutup.
Pendataan warga
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, mulai Selasa hingga sebulan ke depan, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk mendata lahan, kepemilikan bangunan, dan dokumen kependudukan.
Data dibutuhkan untuk kepentingan pembagian rumah susun sederhana.
Dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Penataan Kawasan Dadap antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang dan warga Dadap, Senin, disepakati, warga korban penataan kawasan akan mendapat kesempatan tinggal di rusun yang akan dibangun di kawasan tersebut.
"Pendataan warga secara keseluruhan. Sementara warga yang mendapat kesempatan tinggal di rusun ini adalah mereka yang memiliki bangunan di tanah girik atau garapan dan tinggal di sana. Warga lainnya tidak akan tinggal di rusun," kata Zaki.
Camat Kosambi Murhadi menjelaskan, dalam tahap awal setelah rapat koordinasi itu, warga mendaftarkan rumah mereka yang terkena radius penertiban.
RPA ditertibkan
Di Kota Tangerang, 360 bangunan liar yang digunakan sebagai tempat usaha rumah potong ayam (RPA) serta rumah warga di atas lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PT Kereta Api Indonesia, Selasa pagi hingga siang, ditertibkan.
Secara sukarela warga mengangkut barang dan memindahkan usahanya di tempat relokasi yang ada di Kecamatan Neglasari.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Saeful Rohman yang memimpin penertiban ini mengatakan, sebagian warga dipindahkan ke Rusun Manis di Kecamatan Jatiuwung. (PIN)
--
Artikel ini sebelumnya ditayangkan dalam Harian Kompas, edisi Rabu 16 Maret 2016, dengan judul "Semua Aktivitas di Dadap Berhenti."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.