JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik akun Facebook "Feri Yanto Pendekar BlueBird" ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2016) malam. Akun tersebut dianggap telah melakukan tindak provokasi untuk berdemo.
Pemilik akun Facebook tersebut ditangkap di salah satu pul taksi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online melalui pesan di Facebook. FY terpancing emosinya, kemudian dia mem-posting foto dan juga pesan yang intinya mengajak sopir taksi lainnya untuk berdemo dan membawa senjata saat berdemo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Rabu (23/3/2016).
Mujiyono menambahkan, posting-an Feri Yanto di Facebook dianggap memprovokasi pengemudi lain yang melakukan unjuk rasa menjadi anarkistis.
"Akibat termakan provokasi tersangka, para sopir yang lain jadi melakukan sweeping kepada para pengemudi transportasi berbasis online sehingga terjadi beberapa bentrokan di sejumlah lokasi," ucapnya.
Pemilik akun Feri Yanto dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dapat dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.