Butuh waktu berhari-hari atau mungkin berminggu-minggu hanya untuk membacanya bila ingin memahami urusan taksi di kota ini. Apa pun, unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengemudi taksi pada Selasa (22/3/2016) tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang taksi di Jakarta.
Sejarah memperlihatkan bahwa selalu ada benturan antara taksi resmi dan taksi yang dianggap ilegal atau gelap. Belakangan ini, istilahnya bergeser menjadi beda pendapat antara taksi konvensional dan taksi yang berbasis aplikasi daring.
Bagi ahli transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, aplikasi jelas bukan barang haram. "Di dunia transportasi juga dikenal adanya intelligent transportation systems (ITS). Salah satunya adalah sistem daring di transportasi," ujarnya.
Sistem daring juga telah diterapkan di negeri ini dalam pemesanan tiket kereta api. Secara internal juga digunakan oleh PT KAI untuk melacak posisi rangkaian kereta api. Di jalan raya juga ada teknologi daring yang dapat mengatur lalu lintas di persimpangan jalan.
Namun, kata Djoko, juga harus dipahami bila akhirnya negara menertibkan regulasi terkait taksi dan taksi beraplikasi. "Tujuannya, untuk melindungi warga negara dalam bertransportasi dengan selamat, aman, dan nyaman," ujarnya.
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Kompas Cetak, Rabu (23/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.