JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/3/2016) memutuskan menolak permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam putusan bernomor 17/pid.prap/2016/PN.Jkt.Sel, Hakim Tursina Aftianty membacakan sebagian permohonan MAKI dan eksepsi atau jawaban dari KPK dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tursina.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi KPK yang menyatakan bahwa praperadilan ini adalah salah obyek (error in objecto).
Untuk itu, Hakim mengabulkan pokok perkara para pemohon yang menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang meneriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara a quo.
KPK sebagai termohon mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan bahwa penyelidikan kasus RS Sumber Waras masih berlangsung atau tidak dihentikan.
"Masih tahap penyelidikan. Kita tetap jalan prosesnya, namun memang waktunya yang tidak bisa ditentukan," kata Kuasa Hukum KPK Surya Wulan usai persidangan.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Surya mengimbau agar semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyelidikan KPK.
"Sebaiknya pemohon menunggu. Kita kan sedang penyelidikan, kita sedang mendalami semuanya," ujar Surya.
Sementara itu, MAKI sebagai pemohon juga mengapresiasi putusan hakim. MAKI berencana akan terus mengontrol kasus Sumber Waras dan membuka peluang akan mengajukan gugatan baru.
"Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan kasus Sumber Waras. Untuk itu langkah selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan baru untuk perkara penghentian penyelidikan. Akan kami uji di situ," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.