Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Perubahan Pasal Raperda Proyek Reklamasi dan Tertangkapnya M Sanusi

Kompas.com - 02/04/2016, 07:38 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/3/2016) malam lalu. Penangkapan dilakukan setelah ia menerima uang tunai sebanyak Rp 1,14 miliar dari salah seorang karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), sebuah perusahaan pengembang properti. (Baca: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)

Saat konferensi pers pada Jumat sore kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, uang yang diberikan kepada Sanusi merupakan suap dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi untuk membuat 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.  APL terlibat dalam proyek besar itu.

KPK sudah menetapkan Dirut APL Ariesman Widjaja dan Sanusi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Beberapa jam setelah konferensi pers yang dilakukan Agus, penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD. Tak hanya ruangan Sanusi, penyidik KPK juga menggeledah ruangan sejumlah petinggi lembaga wakil rakyat itu, termasuk ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang juga kakak Sanusi, dan ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Sabtu dini hari itu, penyidik KPK membawa keluar sejumlah bundelan draf raperda.

Rapat paripurna pengesahan Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI telah beberapa kali tidak terlaksana karena peserta rapat tidak kuorum. Ada perubahan yang aneh pada sebuah Pasal Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta yang membuat pengesahan dua raperda yang berkaitan itu terkesan alot. (Baca: 56 Anggota DPRD DKI Absen, Paripurna Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Ditunda)

Pembatalan paling akhir rapat paripurna untuk mengesahkan Raperda ZWP3K terjadi pada 17 Maret lalu. Penyebabnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Saat itu, jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat hanya 50 orang. Padahal, jumlah keseluruhan anggota DPRD (termasuk para pimpinan) 106 orang.

Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang anggotanya tak ada satu pun yang hadir. Salah seorang anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Ramli, mengatakan, batalnya pengesahan Raperda ZWP3K karena adanya perubahan pada salah satu pasal pada draf Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Perubahan terjadi pada pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengembang di lahan pulau reklamasi. Jika pada draf sebelumnya dinyatakan bahwa pengembang wajib menyerahkan minimal 15 persen lahan pulau buatannya untuk fasos fasum, pada draf terbaru, kewajiban pengembang hanya 5 persen. (Baca: Alasan DPRD DKI Tak Mau Sahkan Raperda Zonasi.)

"Perubahan ini memberi celah untuk orang bermain," kata Ramli di Gedung DPRD DKI Jakarta, sehari setetlah pembatalan rapat paripurna itu.

Sejak pembatalan pengesahan Raperda ZWP3K hingga tertangkapnya Sanusi, tak diketahui siapa yang mengubah pasal tersebut. Namun, akibat pembatalan Raperda ZWP3K, Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta juga tidak bisa disahkan.

Meski merupakan dua raperda yang berbeda, Raperda ZWP3K dan Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain. Pemetaan wilayah perairan yang diatur pada Raperda ZWP3K akan berpengaruh terhadap peruntukan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.

"Sesuai peraturan, pengesahan Raperda Tata Ruang Pantura setelah Zonasi. Jadi, kalau ini (zonasi) tidak disahkan, (tata ruang pantura) juga tidak bisa disahkan," kata Wakil Ketua DPRD Triwisaksana.

Kompas TV Sanusi Diperiksa KPK 24 Jam Lebih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com