Tak diketahui pasti siapa yang mengubah pasal tersebut. Namun hal inilah yang membuat DPRD DKI batal mengesahkan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Pesisir di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (17/3/2016) kemarin.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Ramli, mengatakan, perubahan terjadi pada pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengembang di lahan pulau reklamasi.
Jika pada draf sebelumnya dinyatakan bahwa kewajiban pengembang minimal 15 persen, maka pada draf terbaru kewajiban pengembang hanya 5 persen. (Baca: Batalnya Pengesahan Perda Zonasi Disebabkan Penolakan Proyek Reklamasi.)
"Perubahan ini memberi celah untuk orang bermain," kata Ramli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang anggotanya tak ada satupun yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Pesisir. Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Zainuddin meminta agar Raperda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil dikembalikan lagi ke tahapan pembahasan di tingkat komisi.
Nantinya, ia meminta agar ada penambahan pasal yang menyebutkan manfaat reklamasi untuk rakyat kecil.
"Jadi reklamasi ini buat siapa dengan harga tanah yang begitu mahal. Sampai Rp 60 juta per meter lho. Ini buat siapa?" ujar Zainuddin.
Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta menjadi raperda yang paling terdampak akibat pembatalan pengesahan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Meski dua Raperda yang berbeda, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain.
Karena pemetaan wilayah perairan yang diatur dadlam Perda Zonasi akan berpengaruh terhadap peruntukan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.
Jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Kamis kemarin hanya 50 orang. Jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui mencapai 106 anggota. Sesuai tata tertib di DPRD DKI, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 70 anggota Dewan.
Karena tidak kuorum, rapat paripurna pengesahan Raperda Zonasi itu dibatalkan. Dengan demikian, rapat paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat di Badan Musyawarah terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.