JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana untuk menata dan membebaskan lahan di sekitar Museum Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara, telah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.
Namun, saat itu, pembebasan lahan belum bisa dilakukan lantaran tidak ada titik temu soal harga ganti-rugi antara pihak museum dengan penghuni di sana.
"Dua tahun lalu kami sudah menganggarkan pembebasan lahan. Pemilik enggak mau diganti rugi sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), maunya tiga sampai empat kali NJOP," kata Kepala Museum Bahari Husnison Nizar kepada Kompas.com, Sabtu (2/4/2016).
Upaya untuk membebaskan lahan menemui kebuntuan, hingga baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan penertiban dengan memberi Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada warga terdampak penertiban.
Wilayah yang ditertibkan adalah RT 01, 02, 11, dan 12 di RW 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
Dalam penertiban kali ini, tidak ada ganti-rugi yang diberikan. Namun, warga yang tinggal di sana diperbolehkan mendaftar untuk mendapat unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Tempat yang disediakan bagi 4.929 warga terdampak penertiban adalah di Rusunawa Marunda di Jakarta Utara dan Rusunawa Rawa Bebek di Jakarta Timur.
Dari pemberian SP1 pada Rabu (30/3/2016) lalu, warga telah diminta untuk mengosongkan huniannya hingga tenggat waktu Rabu (6/4/2016) mendatang.
Setelah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melayangkan SP2, SP3, hingga eksekusi penertiban bangunan yang rencananya dilakukan dalam bulan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.