JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, pihak pengembang yang terlibat dalam proyek tersebut dibebankan sejumlah kewajiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kewajiban itu diuraikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).
"Di peta tata ruang kami itu, hampir 40 sampai 50 persen untuk publik. Kawasan yang bisa digunakan pengembang adalah sisanya. Jadi, untuk publik besar sekali, loh," kata Tuty.
Tuty menjelaskan, pihak pengembang yang ikut serta dalam proyek reklamasi diwajibkan untuk mengalokasikan area publik berupa ruang terbuka hijau (RTH) 20 persen, ruang terbuka biru (RTB) dalam bentuk danau dan resapan sebanyak lima persen, fasos-fasum lima persen, infrastruktur 10-15 persen, serta pantai publik minimal 10 persen dari total keliling pulau.
Dari sejumlah kewajiban itu, wilayah yang diperuntukkan bagi publik bisa mencapai 50 persen.
Secara garis besar, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tiga hal dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pertama, soal kewajiban pengembang, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Bentuk poin kewajiban berupa pembangunan sarana dan prasarana umum, utilitas kota, serta infrastruktur penghubung antar pulau.
Hal yang masih masuk dalam kategori kewajiban juga soal pengerukan sedimentasi kanal dengan spesifikasi teknis dan minimum kedalaman sesuai dengan rekomendasi dari instansi terkait.
Untuk poin kontribusi, bentuknya berupa penyerahan lahan seluas lima persen dari total luas hak penggunaan lahan (HPL). Kontribusi lahan yang dimaksud berada pada zona selain zona sempadan pantai, zona terbuka hijau, zona terbuka biru, dan zona pelayanan umum dan sosial.
Sedangkan poin tambahan kontribusi adalah kontribusi yang ditetapkan dalam rangka menata kembali kawasan Utara Jakarta dan penataan kembali daratan Jakarta secara umum.
Adapun usul tambahan kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan.