JAKARTA, KOMPAS.com - Ada satu poin yang menuai perdebatan panjang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Poin yang dimaksud adalah mengenai tambahan kontribusi yang awalnya diusulkan Pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area dari tiap pulau.
"Pemprov DKI menganggap reklamasi punya potensi bisnis luar biasa. Di sisi lain, warga Jakarta masih butuh perhatian terkait permukiman. Rakyat masih butuh campur tangan pemerintah untuk membangun rusun dan perbaikan saluran-saluran, sehingga kita buat draf tambahan kontribusi 15 persen," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Senin (4/4/2016).
Menurut Saefullah, pertimbangan menentukan angka 15 persen untuk poin tambahan kontribusi yang masuk dalam kewajiban pengembang sudah dihitung dengan matang.
Namun, poin itu justru diperdebatkan cukup panjang dalam pembahasan di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
"Terjadi perdebatan panjang, berkali-kali, berhari-hari, minta diajukan koreksi besaran 15 persen kali NJOP dikali saleable area ini," tutur Saefullah.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan angka 15 persen adalah untuk memberikan akses bagi warga Jakarta yang masih membutuhkan tempat tinggal, berupa unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Sebelumnya, anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengungkapkan, tambahan kontribusi pengembang dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 bukan diturunkan menjadi lima persen.
Menurut Bestari, Balegda hanya menentukan batas minimal tambahan kontribusi sekurang-kurangnya sebesar lima persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.