JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai dirinya punya wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia menganggap Gubernur DKI sudah diberikan delegasi dari pemerintah pusat.
Dia pun merasa sudah menaati Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 yang salah satu pasalnya menyatakan pemberian izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, kecuali ada pendelegasian ke Gubernur DKI.
Namun, Ahok, sapaan Basuki, enggan untuk merinci pendelegasian yang dia maksud. Dia justru meminta para awak media mengonfirmasinya langsung ke Sekretariat Negara.
"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya kok. Tetapi, jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).
Ahok mengaku enggan merinci pendelegasian yang ia maksud karena tidak mau pernyatannya dijadikan bahan untuk dipertentangkan dengan pihak lain.
"Kan yang ngeluarin keppres perpres mereka (Sekretariat Negara). Kalau aku yang ngomong nanti kita berdebat kusir, enggak bagus di opini," katanya.
"Tanya saja mereka benar enggak izin reklamasi punya pusat? Pasti mereka bilang benar. Tetapi, benar enggak presiden juga mendelegasikannya ke gubernur DKI? Dia pasti bilang benar," ujar Ahok.
Sampai sejauh ini, Ahok diketahui sudah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di lima pulau, masing-masing di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland, Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.