JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC) Gugun Muhammad meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuktikan ucapan mengenai kawasan Pasar Ikan di Penjaringan, Jakarta Utara, adalah lahan milik negara.
"Nah, Pemda punya enggak sertifikatnya? Enggak pernah itu nunjukkin. Pokoknya langsung klaim tanah negara," kata Gugun saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut Gugun, Ahok kerap menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk melakukan penggusuran.
Padahal, kata Gugun, ketika tanah itu akan digunakan untuk pembangunan, katakanlah untuk jalur hijau, pemerintah daerah, menurut dia, mesti mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Tetapi, Ahok enggak mau pakai undang-undang itu. Padahal, undang-undang itu mengatur, warga negara yang tinggal di atas tanah negara pun berhak mendapat ganti kerugian," ujar Gugun.
Karena itu, Gugun meminta Ahok berhenti melakukan penggusuran permukiman rakyat kecil, apalagi jika penggusuran dilakukan hanya untuk memenuhi keinginan pengembang.
"Saya minta Ahok segera bertobat ya. Jadi, jangan lagi politik dia berpihak kepada kelas atas, lalu mengorbankan yang bawah, yang miskin," ujar Gugun.
Kebijakan merelokasi warga korban penggusuran ke rusunawa juga ia nilai tidak tepat.
"Lama-lama orang masuk rusun. Ketika semua masuk rusun lama-lama orang dari daerah enggak bakal bisa masuk ke Jakarta. Jadi, mestinya penggusuran berhenti, lalu tata tuang diatur bersama, tidak diprioritaskan ke yang kaya-kaya," ujarnya.
Pada Senin (11/4/2016), Pemprov DKI Jakarta menertibkan ratusan bangunan di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penolakan warga tak membuat bangunan-bangunan itu selamat dari pembongkaran.
Penertiban dilakukan untuk membuat ruang terbuka hijau dan merevitalisasi kawasan wisata bahari di lokasi tersebut.