Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laut yang Tergadai di Utara Ibu Kota

Kompas.com - 12/04/2016, 19:00 WIB

Tak ada yang paling mengerti dampak reklamasi di Teluk Jakarta selain warga kawasan pesisir setempat. Di Kamal Muara, mulai dari butir pasir pertama diuruk hingga kini menjadi daratan, empat tahun kemudian, mereka hidup dalam kekecewaan.

Memikul drum air di pundak, Tumin (42) tanpa alas kaki meniti jalan kecil dari bilah-bilah bambu, menuju kapal yang tertambat di tepi laut, Selasa (5/4).

Tujuh perahu tertambat dekat kapal milik ayah dua anak ini. Di ujung "dermaga" sederhana ini, seorang nelayan lain memperbaiki perahunya. Sesekali perahu pengantar wisatawan melintas di laut yang kini berubah seperti selat. Selat itu memisahkan pesisir Kamal Muara dengan sebuah pulau baru yang membentang luas dan mulai berisi bangunan.

"Dari awal kami di sini sudah menolak reklamasi, sekitar empat tahun lalu. Bagan nelayan dibongkar dan 'alhamdulillah' sampai sekarang uang pengganti dari mereka belum sampai juga," ucapnya sarkastis sambil menunjuk ke pulau baru itu.

Mereka yang dimaksudnya adalah pengembang Pulau C dan D, dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Luas dua pulau tersebut masing-masing 276 hektar dan 312 hektar.

Terbayang masa-masa musim timur tahun lalu saat angin kencang bertiup dari laut ke darat. Pasir dari pengurukan pulau terbang ke permukiman. Suara pemancangan beton di pulau baru mengganggu saat tubuh ingin beristirahat.

"Belum apa-apa pulaunya sudah dijual. Mana harganya mahal. Kalau semua orang kaya yang tinggal di sana, mau enggak mereka berdampingan dengan kami yang kumuh ini? Ya, pasti kami nanti digusur," tuturnya.

Khafidin, Ketua RW 011 Muara Angke, yang menjadi saksi fakta di sidang gugatan atas izin pelaksanaan Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, juga terus berang.

Reklamasi telah mengubah alur pelayaran, perairan yang keruh juga menjadi kendala yang sangat berarti bagi para nelayan pesisir. Akibatnya, tangkapan menurun dan penghasilan keluarga berkurang.

Melanggar

Di pulau baru itu, C dan D, bangunan anyar berlantai dua berderet dengan model eksterior yang menarik. Bangunan ini sebenarnya melanggar aturan karena dibangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan. Pemerintah telah melayangkan surat perintah bongkar. Namun, hingga kini, pihak pengembang tak mengindahkannya.

Saat Kompas mendatangi pulau baru itu, Sabtu (9/4/2016) siang, orang yang ingin masuk ke area pulau harus mengambil pengantar dari pihak pemasaran. Dua petugas keamanan di jembatan dengan sigap menghentikan kendaraan para tamu, sementara truk proyek hilir mudik masuk dan keluar pulau yang dihubungkan dengan dua jembatan besar ke daratan utama itu.

Dalam laman pengembangnya, pulau ini disebut Golf Island. Sejumlah desain rumah beserta tipe dan harga terpampang di laman tersebut. Sebuah rumah berukuran 6 x 12,5 meter ditawarkan dengan harga Rp 3,3 miliar. Kata nelayan, uang sebesar itu cukup untuk membeli 110 kapal di bawah 5 gros ton seharga Rp 30 juta per unit.

Berjalan ke arah timur, sebelum memasuki kawasan Muara Angke, sebuah papan iklan besar terpampang di pinggir jalan. Papan iklan itu memasang gambar pulau penuh bangunan tinggi, gemerlap oleh lampu, infrastruktur yang tertata. Di kiri atas tertulis Pluit City.

Pulau ini disebut juga Pulau G, salah satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pengembang yang membuat pulau ini adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Pulau ini juga telah beberapa lama dipasarkan meskipun fisik pulau baru sekitar 15 persen dari total luas 161 hektar. Di salah satu gerai di Mal Baywalk ada maket pulau berskala besar.

Andil pusat

Tidak hanya Pulau G yang bermasalah, beberapa pulau reklamasi lain yang kini sedang dalam masa pengurukan dan pembangunan juga diyakini melanggar berbagai aturan. Pengawasan pemerintah memang terasa amat kurang.

Baru kini, setelah kasus suap terkait rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi mencuat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan pemerintah pusat bisa mengawasi ketaatan kegiatan reklamasi di pantura Jakarta yang izin lingkungannya diterbitkan Pemprov DKI. Ini bisa dilakukan jika kegiatan usaha menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengakibatkan kerusakan/pencemaran serius.

Kata Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah, Kamis (7/4), pada konteks reklamasi Teluk Jakarta, kriteria itu telah terpenuhi.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang mengatakan telah mengkaji izin lingkungan-termasuk dokumen amdal-reklamasi Teluk Jakarta. "Misal yang kaitan dengan apa yang akan dikerjakan PT Kapuk Naga Indah yang mengerjakan tiga pulau," ujarnya.

Ia mengatakan perusahaan ini belum tajam dalam menganalisis dan memberi solusi atas berbagai dampak reklamasi. Di antaranya adalah limpasan sedimen, backwater yang akan memengaruhi paras air/banjir, sedimentasi yang memengaruhi sentra perikanan di bagian barat Teluk Jakarta, penurunan kualitas air secara umum di sepanjang pantai dan areal reklamasi, serta konflik dengan upaya perlindungan hutan di Suaka Margasatwa Angke. "Kami berikan masukan ini ke BLH DKI Jakarta agar pemilik kegiatan memperbaiki RKL/RPL (rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan)," ucapnya.

Ia mengatakan, reklamasi pantura Jakarta sebaiknya dilakukan di tingkat pusat. Ini karena reklamasi mendatangkan tanah urukan dari luar Jakarta, seperti dari Serang, Banten.

Makin tak pasti

Kembali ke Khafidin, ia kini meyakini adanya kasus dugaan suap dalam raperda reklamasi membuktikan ada sesuatu yang tak beres dari proyek ini. Tak kurang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, seorang bawahan Ariesman, Trinanda, juga Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim, dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja terseret kasus ini.

Proyek reklamasi pun terhenti, sementara raperda tak jelas kepastiannya. Padahal, lingkungan di Teluk Jakarta telah berubah dan berdampak bagi penghuninya. Satu yang pasti, warga pesisir semakin khawatir. (ICH/JAL/MKN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 April 2016, di halaman 28 dengan judul "Laut yang Tergadai di Utara Ibu Kota".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com