Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ada Perbedaan Aturan Dalam Melihat Pembelian Lahan Sumber Waras

Kompas.com - 14/04/2016, 09:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai ada perbedaan peraturan yang dipakai antara dirinya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Ahok mengungkapkan, dirinya memakai aturan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sementara  BPK memakai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Perbedaan peraturan tersebut diprotes Ahok karena menghasilkan selisih audit dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Saya juga protes selisih audit. BPK menggatakan ini melanggar prosedur, karena dia memaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Harus bentuk tim sosialisai, kajian, baru beli, dan harus gunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebelum keluar UU Nomor 2 tahun 2012, kata Ahok, pemerintah hanya boleh membeli tanah sesuai harga NJOP. Kebijakan tersebut diduga sebagai penyebab kekalahan pemerintah dari swasta dalam proses pembelian tanah.

"Maka keluar undang-undang itu. Karena hampir semua ruas tol yang mau dibangun, gak bisa beli. Saya dulu sempat dengar, saya sudah keburu keluar (dari DPR RI), saya di Baleg (Badan Legislatif) dari ahli ekonom, akademisi menyampaikan undang-undang itu," kata Ahok.

Berbarengan dengan undang-undang itu, kemudian keluar Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam peraturan itu disebutkan pembelian tanah di bawah satu hektar dapat langsung dilakukan proses jual beli oleh instansi pemerintah demi efektivitas dan efisensi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Satu hektar kemudian diubah lagi menjadi lima hektar di 2014," kata Ahok.

Perubahan luas lahan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 40 tahun 2014.

Ahok mengungkapkan BPK tak mau menganggap adanya Perpres tersebut.

"Itu yang saya protes. Saya membeli tanah dengan aturan Perpres, dia ngotot gunakan (UU 2012), ya salahlah. Ini yang gak bener. Gak ketemu dong. Kalau kamu udah memalsukan data," kata Ahok.

Kompas TV Kontroversi Pembelian Lahan Sumber Waras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com