Pada (2/3/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi bersurat meminta pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Kemudian pada (23/4/2015), Ahok menyampaikan raperda itu pada paripurna. Setelah itu, kata dia, paripurna penyampaian pandangan fraksi baru terlaksana pada November 2015.
"Saya curiga ini ada motif lain di balik pembahasan raperda. Karena rencana paripurna, penetapan selalu gagal," kata Syamsuddin.
Kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, sebelumnya mengatakan, bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, pernah bertemu dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Pertemuan dengan Aguan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, anggota Balegda Muhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin. Ia juga menyebut Sanusi turut hadir saat pimpinan DPRD DKI bertemu dengan Aguan.
Sanusi terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, Sanusi telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan menerima suap dari pengembang Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
KPK juga menetapkan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan terkait kasus tersebut, Aguan dan Sunny Tanuwidjaja, dicegah keluar negeri. Sunny adalah salah seorang staf Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.