Hal lain yang dipertanyakan BPK adalah pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan pada 31 Desember 2014. Seharusnya pembelian lahan dilakukan sebelum tutup buku anggaran atau pada 25 Desember 2014.
Een lalu menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI baru membayar pembelian lahan tersebut jika YKSW sudah memberi tagihan permohonan pembayaran. Ia menyebut YKSW baru melakukan penagihan pada 30 Desember 2014.
"Harus ada permohonan pembayaran dari pihak bersangkutan terlebih dahulu. Kami siapkan anggarannya, diproses di kas keuangan daerah, baru dibayar," kata Een.
Jika pembelian dipaksakan seperti yang sebelumnya disampaikan Harry, maka pihaknya akan membeli lahan tersebut pada 17 Desember 2014. Hal ini tercantum pada kesepakatan Dinas Kesehatan dan pihak YKSW dengan notaris.
Namun Dinas Kesehatan akan melakukan pembayaran sesuai prosedur. Selain itu, pembayaran ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
"Tidak ada aturan tutup buku. Justru kalau sudah lewat pukul 24.00, sudah tahun anggaran baru," kata Een.