JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menjerat anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Hari ini pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan sudah di Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2016).
(Baca: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos )
Waluyo menambahkan, Ivan Haz rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba setelah pelimpahan berkas ini.
Namun, kuasa hukumnya membuat surat permohonan agar kliennya menghabiskan masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Permohonannya ditolak. Kejaksaan minta tetap di Salemba agar tidak ada diskriminatif terhadap tersangka lain," ucapnya.
Waluyo mengatakan, rencananya hari ini Ivan akan dibawa ke Rutan Salemba. Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ivan meskipun ia anggota DPR.
"Ivan dipindahkan hari ini, yang bersangkutan sudah di Kejari. Kejaksaan tidak mau membedakan status terhadap tersangka mana pun," tuturnya.
(Baca: Berkas Perkara Lengkap, Ivan Haz Segera Disidang)
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun) sejak Senin (29/2/2016).
Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) yang disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
(Baca: Kejati Ralat Kelengkapan Berkas Perkara Ivan Haz)
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T, pembantunya, yang diduga dianiaya Ivan.
T melapor atas pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.