Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain soal Tarif, Grab Juga Minta Aturan Penggantian STNK Dikaji

Kompas.com - 25/04/2016, 15:34 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap pemilik kendaraan yang bergabung dengan perusahaan aplikasi untuk mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka menjadi atas nama perusahaan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.

Adapun aturan tersebut baru akan diberlakukan enam bulan setelah diundangkan. Sebagai perusahaan aplikasi yang bermitra dengan perusahaan penyedia layanan angkutan sewa, Grab Indonesia meminta aturan itu dikaji kembali.

"Ada beberapa hal yang tentunya ada permintaan, misalnya STNK, dan lain-lainnya. Yang akan kami lakukan adalah satu kami akan kaji kembali, dan yang kedua tentu kami akan melakukan pembicaraan lagi kepada mereka yang menyiapkan regulasi ini," ujar Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Dalam audiensi yang akan dilakukan, lanjut Kiki, pihak Grab Indonesia akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para pengemudinya kepada pemerintah.

"Kami sebisa mungkin akan sharing mengenai aspirasi yang kita terima dari para mitra pengemudi dan tentunya masyarakat secara keseluruhan," kata Kiki.

Sementara itu, untuk syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam aturan tersebut, seperti memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pul, dan memiliki fasilitas perawatan kendaraan, Kiki menyebut mitra perusahaan Grab Indonesia telah memenuhinya.

"Mitra kami PPRI yang mempunyai pul. Mereka mempunyai kendaraan yang dibilang kendaraan minimal lima dan poin-poin lain yang ada dalam undang-undang," ucap Kiki.

Menurut Kiki, yang masih diurus Grab saat ini adalah syarat uji kir. Sementara itu, untuk syarat lainnya yang mengacu pada regulasi yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, telah dipenuhi.

"Yang kami tinggal tunggu adalah finalisasi kir. Apa pun yang kami lakukan saat ini merujuk pada peraturan lama yang masih berlaku," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com