Saat bertemu dengan Admiral, ia pun enggan memberikan penjelasan soal status tanah Luar Batang.
(Baca juga: Yusril Ingatkan Ahok Tak Asal Serobot Tanah Luar Batang)
Ia beralasan agar mendapat persetujuan terlebih dahulu ke Kepala BPN Pemprov DKI Jakarta.
Mendapat arahan tersebut, Kompas.com langsung ke BPN Pemprov DKI Jakarta, sayangnya instansi tersebut juga tak memberikan penjelasan.
Ia mengarahkan untuk meminta persetujuan langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
Penertiban diundur
Pemprov DKI Jakarta pun hingga kini tak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan Luar Batang.
Rencana penggusuran pun diundur. Awalnya penggusuran akan dilakukan pada Mei 2016. Namun belakangan, penertiban Luar Batang ditargetkan pada akhir 2016.
(Baca: Mundurnya Rencana Penggusuran Luar Batang Dinilai untuk Lemahkan Warga)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok beralasan mundurnya rencana penertiban Luar Batang dikarenakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk relokasi warga yang belum siap.
"Kami kejar terus. Saya harap akhir tahun (Luar Batang ditertibkan), kami tunggu kesiapan rusun juga," kata Ahok, di Balai Kota, Selasa (26/4/2016).
Di saat belum ada kejelasan soal status lahan, Ahok malah meminta warga di sekitar Masjid Luar Batang untuk mewakafkan tanahnya untuk penataan kawasan.
Mewakafkan yang dimaksud Ahok adalah agar warga menjual lahannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan warga yang dilengkapi dengan sertifikat. "Bukan masjid yang kami beli. Itu yang saya katakan 'mewakafkan'," kata Ahok.
(Baca: Ini Penawaran Warga Luar Batang untuk Ahok)
Tugas membeli lahan tersebut kemudian didelegasikan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.