Hingga kini, Pemprov DKI belum menunjukkan bukti seperti yang diminta Yusril. Alih-alih menunjukkan bukti, Ahok menantang Yusril untuk menggugat Pemprov secara hukum.
"Kita tidak usah berdebat kayak gitu, silakan gugat. Kan dia pengacara, ngerti hukum, ya gugat saja. (Warga Luar Batang) yang ngaku-ngaku punya sertifikat juga gugat saja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).
Yusril juga bereaksi ketika mendengar langkah Pemprov yang menunda penertiban.
(Baca: Yusril Samakan Kasus Luar Batang dengan Bantargebang)
Ia menilai, Pemprov DKI seharusnya tidak menunda penertiban, tetapi menghentikan rencana penertiban tersebut.
"Ya, kalau saya bukan cuma menunda, tetapi lebih baik dihentikan. Semoga Gubernur punya pikiran baru," kata Yusril di Dewan Dakwah, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).
Sementara itu, menurut warga, pernyataan Ahok yang menunda rencana penggusuran Kampung Luar Batang itu hanya untuk melemahkan masyarakat Luar Batang.
"Keresahan warga sudah pasti, dia hanya ingin membuat warga menjadi lemah dan lelah," ujar pengurus Masjid Luar Batang, Mansyur, Selasa.
(Baca: Mundurnya Rencana Penggusuran Luar Batang Dinilai untuk Lemahkan Warga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.