Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pusing Saat Berada di Ruangan Tempat Ganja Ditanam di Apartemen

Kompas.com - 27/04/2016, 14:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal mengatakan tanaman ganja yang ditanam DI (37) di unit apartemennya jika dicium saja bunganya bisa menyebabkan rasa pusing di kepala.

Hal tersebut ia katakan saat ia pertama kali menggerebek apartmen DI di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ia menceritakan saat proses penggerebekan tersebut dirinya merasakan pusing setelah berdiam diri di apartemen tersebut kurang lebih sekitar tiga puluh menit.

"Saya di dalam ruangan (apartemen) itu 30 menit pusing, padahal ini belum kering, bisa dibayangkan kalau sudah kering gimana," ujar Afrisal di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).

Afrisal mengaku dirinya baru menemukan jenis tanaman ganja seperti yang ditanam DI, di Indonesia. Ia menuturkan jika kita mencium bunga dari tanaman ganja tersebut selama kurang lebih tiga puluh menit akan menyebabkan rasa pusing seperti menghisap ganja.

"Mencium bunganya saja selama 30 menit bisa fly kita. Baru ditemukan pohon ganja seperti ini di indonesia," ucapnya. (Baca: Tanam Ganja di Apartemen, Desainer Ini Manfaatkan Lampu Ultraviolet)

Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (25/4/2016) malam.

Kamar tersebut diketahui ditempati oleh seorang WNI berinisial DI (37). Dari tangan pelaku polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar ganja besar, 15 pot kecil pohon ganja kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket gana kering seberat 1.500 gram, 2 buah toples ganja kering rontokan, 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabillizer listrik, 5 botol pupuk semprot.

Akibat ulahnya, DI terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Baca: Penanam Ganja di Apartemen Mengaku Belajar dari Youtube)

Kompas TV Ganja Masuk Narkotika Golongan I
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Megapolitan
Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Megapolitan
Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com