JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkotika di dalam apartemen marak terjadi.
Beberapa hari yang lalu, polisi menemukan ladang tanaman ganja di salah satu unit apartemen daerah Pluit, Jakarta Utara.
Berbeda pada umumnya, ladang ganja tersebut dikembangkan dengan metode penyemaian dalam ruangan.
(Baca: Polisi Pusing Saat Berada di Ruangan Tempat Ganja Ditanam di Apartemen)
Menurut pihak kepolisian, cara penanaman ganja tersebut adalah modus baru.
Sebab, penanam ganja tidak mengandalkan sinar matahari untuk menumbuhkembangkan tanaman tersebut.
DI (37), seorang desainer lulusan salah satu universitas di Singapura, mengandalkan pancaran sinar lampu ultraviolet untuk menumbuhkembangkan tanaman haram itu.
Pada awalnya DI menabur bibit ganja ke dalam wadah busa hingga beberapa pekan untuk menunggu berkecambah.
Setelah itu, ia memindahkannya ke pot kecil. Beberapa bulan kemudian, tanaman dipindahkan ke pot besar guna menunggu hasil panen. Proses penanaman biji sampai panen memakan waktu selama 7 bulan.
"Ini modus baru. Metode penyemaian didalam ruangan, yang mana sumber penerangannya dilakukan menggunakan lampu ultraviolet," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Rudy Heriyanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
DI mengaku mendapatkan bibit ganja itu dari rekannya SN, warga Aceh, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Meskipun bibit tersebut dipasok dari Aceh, menurut polisi, ganja yang ditanam DI merupakan jenis ganja asal Vietnam.
(Baca: Tanaman Ganja yang Ditanam di Apartemen Berasal dari Vietnam)
Polisi menilai, ganja yang ditanam DI sangat berbeda dengan ganja asal Aceh. Ganja tersebut, kata polisi, tidak dipanen daunnya, tetapi bunganya.
"Ini jenis ganja dari Vietnam, bukan dari Aceh. Kalau ganja Aceh daunnya yang digunakan, kalau ini bunganya yang akan dipanen," ucap Rudy.
Selain itu, dari segi tekstur, ganja yang ditanam DI itu sangat berbeda dengan ganja asal Aceh.
Jika tanaman ganja dari Aceh tekstur batangnya lurus, ganja milik DI memiliki tekstur batang yang bengkok.
Belajar dari Youtube
Kepada polisi DI mengaku belajar cara menanam ganja di dalam ruangan melalui video di Youtube.
Polisi pun tidak langsung mempercayainya, karena menurut polisi, seseorang akan sulit mempelajari suatu hal jika tanpa guru yang mendampingi.
Menurut Rudy, DI mengaku belum sempat memanen hasil tanamannya tersebut.
"Dari pengakuan tersangka baru tujuh bulan. Ia juga mengaku ganja tersebut jika berhasil panen akan diedarkan di wilayah Jakarta," kata Rudy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja ukuran besar, 15 pot kecil pohon ganja ukuran kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja, 8 paket gana kering seberat 1.500 gram, dan 2 buah toples ganja kering rontokan.
Polisi juga menyita 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat pengukur kelembapan, 2 buah kipas angin, 2 karung pupuk tanam, 2 buah stabillizer listrik, 5 botol pupuk semprot.
Dengan ditemukannya ladang ganja di unit apartmen milik DI ini, Rudy mengimbau kepada seluruh pengelola apartemen untuk selalu mengawasi pengunjung dan penyewa.
Ia berharap, dengan ditangkap DI ini, pihak pengelola bisa lebih mewaspadai peredaran narkoba di dalam apartemen.
(Baca: Ada Tanaman Ganja di Apartemen, Polisi Imbau Pengelola Lebih Waspada)
Sebab, menurut Rudy, akhir-akhir ini kian marak peredaran narkotika di dalam apartmen.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, kata dia, para pelaku tindak kejahatan tidak lagi menganggap apartmen tempat paling aman untuk melakukan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengimbau kepada pengelola apartemen harus terus mengontrol dan mengawasi penghuni. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.