"Pasarnya akan diperbaiki dan kami akan bangun rusun di sana. Di daerah Luar Batang juga, tetapi kami lagi cari lokasi tepat di dekat situ," kata Oswar.
Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ada dua peruntukan kawasan Luar Batang, yakni ruang terbuka hijau (RTH) dan area pemerintahan.
(Baca juga: Yusril Pertanyakan Pernyataan Kepala BPN soal Status Luar Batang Tanah Negara)
Kemudian, Masjid Luar Batang akan diintegrasi ke kawasan Kota Tua sehingga pedestrian di sana lebih luas.
"Kalau kita lihat RDTR, kita bisa lihat persis mana yang RTH nah semua RTH harus dibebasin. Kedua, tanah negara yang salah peruntukannya kami ambil alih. Pertanyaannya mau dibikin apa, nah itu yang masih dirancang desain rincinya belum ada," kata Oswar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Adji mengungkapkan, sudah ada rumah susun yang siap pakai pada Mei ini.
Hanya saja, rusun itu belum pasti dialokasikan untuk warga Luar Batang. Rusun yang siap pakai itu adalah Rusun Rawa Bebek.
Pembangunan rusun itu merupakan kewajiban pengembang, Summarecon.
"Kita lihat mana yang lebih urgent, mana yang jadi prioritas pertama. Tetapi, saya belum berani menyatakan kalau (rusun Rawa Bebek) itu buat warga Luar Batang," kata Ika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.