JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Masjid Luar Batang yang juga perwakilan warga Luar Batang, Mansur Amin, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membebaskan lahan yang kini menjadi lokasi Apartemen Pluit Sea View ketimbang tanah warga di sekitar masjid itu.
Mansur mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Basuki yang meminta warga Luar Batang menjual lahannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi memperluas pelataran Masjid Luar Batang.
"Wakafkan saja itu Apartemen Pluit Sea View. Dekat banget dari sini, ada di belakang sana," kata Mansur saat ditemui Kompas.com, Kamis (28/4/2016) siang.
Lokasi apartemen Pluit Sea View memang tidak jauh dari permukiman Luar Batang. Apartemen itu terletak di RW 03, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun Kampung Luar Batang mencakup RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
Mansur meragukan pernyataan Basuki sebelumnya bahwa permukiman Luar Batang berada di atas tanah negara, tetapi kemudian warga diminta untuk mewakafkan tanah tersebut. Menurut Mansur, dengan meminta untuk mewakafkan tanah, secara tidak langsung, Basuki mengakui bahwa tanah itu sebenarnya milik warga.
"Saya bingung juga, kalau diwakafkan, artinya apa? Tahu sendiri kan, gimana tuh?" kata Mansur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.