JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan berat dilarang melintas di jalan nasional dan tol pada tanggal 4 Mei dan 8 Mei. Hal tersebut untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada saat libur panjang Isra Miraj dan kenaikan Isa Almasih.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, Andri Yansah mengatakan dirinya sudah menandatangani surat edaran pelarangan kendaraan berat tersebut melintas saat puncak arus mudik dan arus balik pada tanggal 4 Mei hingga 8 Mei.
"Kita himbau kepada operator angkutan dalam hal ini untuk mengoperasikan kendaraannya setelah pukul 24.00 WIB, pada tanggal 4 dan 8 Mei, hanya dua hari saja," ujarnya ketika dihubungi Selasa (3/5/2016).
Andri menjelaskan kendaraan berat baru boleh melintas setelah puncak arus mudik dan arus balik. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang biasa terjadi saat waktu tersebut.
Andri menambahkan, kendaraan berat pengangkut bahan bakar dan pengangkut sembako tetap boleh melintas saat tanggal 4 Mei dan 8 Mei 2016.
"Yang diperbolehkan hanya kendaraan berat yang mengangkut bbm dan sembako untuk melintas," ucapnya. (Baca: Libur Panjang, 127.000 Kendaraan Diprediksi ke Luar Jakarta)
Andri menuturkan pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya untuk mengatur arus lalu lintas saat long weekend tersebut. Menurut dia para personel tersebut akan diterjunkan di pintu keluar tol dan di sejumlah tempat rekreasi yang ada di Jakarta.