TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Kampung Baru Dadap melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, meminta kepastian hukum tentang kompensasi penertiban tempat tinggal mereka dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam pertemuan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5/2016) berjanji akan membangun kampung deret bagi nelayan yang terdampak penertiban di Dadap.
"Awalnya kan solusi yang ditawarkan itu berupa kos-kosan, tapi itu enggak layak, jauh di bawah tempat tinggal nelayan yang sekarang, kayak bedeng-bedeng gitu. Makanya pas Bupati nawarin kampung deret kemarin, kami minta kepastian hukumnya, harus ada hitam di atas putih," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).
Janji Zaki kepada warga Kampung Baru Dadap sejak awal sosialisasi hingga kini telah berubah beberapa kali. Zaki pernah menjanjikan untuk memberikan unit rumah susun di daerah Rawa Bokor yang dapat ditinggali sementara waktu setelah Dadap ditertibkan.
Tidak lama kemudian, rencana itu berubah lagi, yakni menawarkan 400 rumah kontrakan bagi 387 kepala keluarga (KK) di Kampung Baru Dadap yang terdampak penertiban.
Setelah warga menolak pemberian Surat Peringatan Kedua (SP-2) pada Selasa (10/5/2016) kemarin, baru muncul pernyataan soal kampung deret khusus nelayan.
Menanggapi perbedaan informasi seperti itu, warga Dadap mengaku bingung dan menganggap belum ada persiapan matang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait rencana penertiban tersebut.
"Pemkab Tangerang tidak transparan kepada warga. Warga mencari kepastian, jangan sampai nasib mereka digantungkan begitu saja, apalagi hidup mereka kan ada di laut, dari melaut. Kalau dipindah ke tempat yang jauh, akan kesulitan," tutur Tigor.