JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan narkoba internasional menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan barang haram itu ke Tanah Air. Dalam kasus 54,2 kg sabu dan 40 ribu lebih butir ekstasi yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN), para kurir menggunakan salah satunya ban mobil untuk menyelundupkan narkoba.
"Sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban mobil cadangan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisari Jenderal Budi Waseso, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).
Pria dengan sapaan Buwas itu mencurigai ada keterlibatan orang yang bekerja di bengkel. Sebab, para tersangka yang diamankan menurutnya tak mungkin melakukannya sendiri.
"Kita akan telusuri karena yang memasukkan tukang ban berarti ada kerja sama. Dia tidak melaporkan justru dia membiarkan," ujar Buwas.
Tersangka yang menyelundupkan melalui ban mobil tersebut yakni DV (41) dan Den (43) kurir narkoba yang ditangkap di Kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan keduanya, BNN menyita 2.045,7 gram dan ekstasi 40.894 butir.
Di kapal yang sama, BNN mengamankan Ro (35), kurir yang membawa sabu 41.653,3 gram. Selanjutnya, BNN menangkap Syah (43) dan Rik (29) dengan sabu 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan, diamankan juga MA (58) dan RID (36) koordinator kurir dan kurir narkoba. BNN juga mengamankan HAS (37) dan AD (34) kurir jaringan MA. (Baca: Pengedar Narkoba Tersenyum Kecut Ditawarkan Tenggak Ekstasi oleh Kepala BNN)
Jaringan internasional
Hasil interogasi para tersangka, BNN mendapati bahwa sabu dan ekstasi tersebut berasal dari China, namun transit di Malaysia dan diambil para tersangka untuk diedarkan ke Indonesia.
BNN menyatakan sudah melakukan kerja sama untuk menangani kasus narkoba dengan dua negara tersebut. Sebab, Buwas mengakui, BNN tak bisa menjamah pelaku pemasokan di negara asal pengiriman narkoba tersebut, karena masalah aturan.
"Di Malaysia dan China pasti ada bosnya, cuma kita enggak bisa sentuh ke sana karena ada undang-undang," ujar Buwas.
Pihaknya mengaku fokus untuk pemberantasan dan penindakan masuknya narkoba ke tanah air.
"Masuknya bisa bermacam-macam dan dalam penelusuran kita, lewat pelabuhan mana yang dia pakai. Pasti terungkap," ujar Buwas. (Baca: Berantas Jaringan Peredaran Narkoba, Indonesia Kerja Sama dengan China)
Sebelumnya, BNN mengamankan delapan jaringan narkoba internasional sabu dan ekstasi. Dari para tersangka, BNN mengamankan 54,2 kg sabu dan 40 ribu lebih butir ekstasi.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.