Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembunuhan Sadis terhadap EF Menurut Keterangan Krishna Murti

Kompas.com - 17/05/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pembunuh EF (19) disebut memiliki peran masing-masing saat melakukan perbuatan keji menghabisi nyawa karyawati pabrik PT Polyta Global Mandiri itu. Adapun ketiga tersangka pembunuh EF berinisial RAR (24), RAL (16), dan IH (24).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti menceritakan awal kejadian pembunuhan tersebut.

Pada Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka RAL dan korban bersepakat untuk bertemu di kamar korban di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Kosambi, Tangerang.

Setelah bertemu, RAL dan korban sempat berbincang selama 30 menit. Selanjutnya, tersangka dan korban sempat bercumbu. RAL bahkan sempat mengajak korban berhubungan intim, tetapi ditolak oleh korban karena takut hamil.

"RAL janjian dengan korban untuk bertemu di kamar korban. Sebelum ke kamar korban, pelaku sempat bermain Play Station," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).

Krishna menambahkan, setelah ditolak korban untuk berhubungan badan, pelaku memutuskan keluar kamar. Saat di luar, RAL bertemu dengan RAR.

Tidak lama berselang, IH menghampiri RAL dan RAR.

"Sehabis ditolak, RAL keluar untuk merokok. Saat merokok, RAL dihampiri oleh pelaku lainnya, yaitu RAR dan IH. Ketiganya itu sebelumnya belum saling kenal," ucapnya.

Akhirnya, ketiganya bersepakat untuk ke kamar korban. Mereka berniat melakukan pemerkosaan lantaran kesal dengan korban.

Saat tiba di kamar korban, EF ditemui sedang terlelap. Melihat korban tengah terlelap, IH langsung membekap wajah korban menggunakan bantal. Saat itu juga, IH memerintahkan RAL untuk mencari pisau di dapur. Karena di dapur tidak mendapati pisau, RAL akhirnya keluar kamar. Ia mencari benda lain untuk membunuh korban.

"RAL tidak menemukan pisau di dapur. Akhirnya dia menemukan cangkul yang berada dekat kamar korban," kata Krishna.

Saat RAL masuk ke dalam kamar dengan membawa cangkul, Krishna menuturkan, IH masih membekap wajah korban dengan bantal. Sementara itu, RAR memegangi kaki korban.

"Tersangka IH menyuruh tersangka RAL memukulkan cangkul ke arah korban hingga mengenai wajah korban. Tersangka RAL sempat keluar karena geli melihat kondisi korban yang berdarah," ujar Krishna.

Setelah RAL keluar kamar itulah, RAR menyetubuhi korban, sementara IH melukai wajah korban menggunakan garpu makan. (Baca: Perempuan Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Tangerang)

Krishna melanjutkan, saat di luar kamar, RAL masih kesal lantaran korban menolak diajak bersetubuh. Akhirnya, ia kembali masuk dan menggigit bagian dada korban hingga membekas.

"Setelah korban tidak berdaya, RAR menyuruh RAL untuk memegangi kaki korban. Selanjutnya, RAR langsung menusukkan (gagang) cangkul ke bagian tubuh korban," ujarnya.

Setelah melakukan aksi yang kemudian membuat korban tewas, RAR menutupi wajah, dada, perut, dan kemaluan korban menggunakan kain baju. Para tersangka selanjutnya melarikan diri dengan terlebih dahulu menutup engsel kamar mes.

Hal itu dilakukan agar penghuni mes lainnya tidak mengetahui pembunuhan ini.

Akibat ulah tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. (Baca: Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis di Tangerang)

RAR dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP.

RAL dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 Ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, IH dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com