JAKARTA, KOMPAS.com - Selama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, seluruh petugas Satpol PP dilarang untuk libur.
Bahkan, pada saat libur perayaan lebaran nanti, Satpol PP dilarang ambil cuti.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter, kebijakan ini diterapkan mengingat dibutuhkannya penjagaan yang ketat pada saat Ramadhan dan Lebaran agar umat muslim Ibu Kota dapat beribadah dengan khusyuk.
"Terutama saat lebaran, seluruh anggota, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi, tidak boleh ada yang cuti. Mereka harus tahu sekecil apa pun gangguan keamanan yang terjadi wilayah," kata Jupan di Balai Kota, Rabu (18/5/2016).
Ia tidak ingin pengalamannya waktu keliling saat libur lebaran tahun lalu terulang lagi.
Saat itu, kata dia, hampir selama sepekan, tidak terlihat satu pun anggota Satpol PP DKI di Kantor Kecamatan dan kelurahan.
"Saat bulan puasa, tidak alasan bagi kita untuk tidak bekerja dan semangat melemah. Justru dengan bekerja dalam berpuasa, mental kita diuji memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta," ujarnya.
Jupan menambahkan, kebijakan tersebut bukan berarti anggota Satpol PP DKI, yang muslim, tidak dapat merasakan berbuka puasa bersama dengan keluarga atau merayakan Lebaran.
Untuk mengakomodasi Satpol PP yang muslim, pihaknya mengaku telah mengatur agar petugas bekerja dalam beberapa shift.
"Tinggal diatur shift kerjanya saja. Jadi selama bulan puasa, tidak ada alasan yang mengatakan saya tidak bekerja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.