Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut.
Dalam pelimpahan berkas itu penyidik memasukan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Namun, Selasa kemarin, Kejati mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Penyerah hari ini merupakan yang kelima.
(Baca juga: Soal Kelengkapan Berkas Jessica, Kapolda Sebut Biar Hakim yang Memutuskan)
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016.
Dalam masa itu, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.