Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas "Ground Handling" Lion Air di Bandara Soetta Keluhkan Alat Kerja Mereka

Kompas.com - 23/05/2016, 11:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan layanan penumpang dan bagasi atau ground handling bagi maskapai Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.

Di satu sisi, sebelum ada keputusan tersebut, petugas ground handling Lion Group sudah memiliki keluhan terkait dengan sarana dan prasarana saat bekerja.

Salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com menceritakan, koordinasi antara petugas ground handling di Lion Group bukan menggunakan handy talky (HT) seperti petugas di maskapai lain. Para petugas itu justru berkomunikasi menggunakan handphone pribadi dan mengandalkan pulsa yang dibeli dengan uang sendiri.

"Kita enggak pakai HT, pakainya HP. Makanya suka mis-mis kalau infoin kondisi di lapangan. Minimal kalau pakai HT kan bisa lebih cepat, menurut saya begitu sih," kata petugas itu di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/5/2016).

Petugas tersebut mengungkapkan, selama ini, yang membuat mengapa layanan dari Lion Group kepada penumpang menjadi cukup lama, bukan sepenuhnya dari kesalahan pilot atau pesawat yang telat datang.

Justru, pergerakan petugas ground handling di sebuah bandara yang dinilai lebih menentukan apakah layanan sebuah maskapai dapat dibilang cepat atau lambat.

"Belum masalah sinyal kalau pakai handphone, belum low bat-nya, belum yang lain-lain lagi," tutur sang petugas.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa biaya yang dia keluarkan untuk membeli pulsa selama bekerja, petugas itu mengaku tidak tahu angka persisnya. Dia hanya menyebutkan, dari uang pulsa saja, petugas ground handling harus menghemat setengah uang makan mereka dalam sehari.

Ground handling merupakan semua kegiatan pelayanan maskapai kepada penumpang yang sifatnya berada di darat atau ground. Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

Ketentuan mengenai ground handling juga diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.

Kompas TV Izin "Ground Handling" Dibekukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com