TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan layanan penumpang dan bagasi atau ground handling bagi maskapai Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.
Di satu sisi, sebelum ada keputusan tersebut, petugas ground handling Lion Group sudah memiliki keluhan terkait dengan sarana dan prasarana saat bekerja.
Salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com menceritakan, koordinasi antara petugas ground handling di Lion Group bukan menggunakan handy talky (HT) seperti petugas di maskapai lain. Para petugas itu justru berkomunikasi menggunakan handphone pribadi dan mengandalkan pulsa yang dibeli dengan uang sendiri.
"Kita enggak pakai HT, pakainya HP. Makanya suka mis-mis kalau infoin kondisi di lapangan. Minimal kalau pakai HT kan bisa lebih cepat, menurut saya begitu sih," kata petugas itu di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/5/2016).
Petugas tersebut mengungkapkan, selama ini, yang membuat mengapa layanan dari Lion Group kepada penumpang menjadi cukup lama, bukan sepenuhnya dari kesalahan pilot atau pesawat yang telat datang.
Justru, pergerakan petugas ground handling di sebuah bandara yang dinilai lebih menentukan apakah layanan sebuah maskapai dapat dibilang cepat atau lambat.
"Belum masalah sinyal kalau pakai handphone, belum low bat-nya, belum yang lain-lain lagi," tutur sang petugas.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa biaya yang dia keluarkan untuk membeli pulsa selama bekerja, petugas itu mengaku tidak tahu angka persisnya. Dia hanya menyebutkan, dari uang pulsa saja, petugas ground handling harus menghemat setengah uang makan mereka dalam sehari.
Ground handling merupakan semua kegiatan pelayanan maskapai kepada penumpang yang sifatnya berada di darat atau ground. Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.
Ketentuan mengenai ground handling juga diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.