"Semua enggak ada yang punya surat. Kita ada pegang namanya SIP. Sekarang masih punya, semua pegang. Kalau sekarang katanya enggak boleh perpanjang sama Kodam (Jaya), sudah beberapa tahun, enggak tahu kenapa," ucapnya.
Sama halnya dengan warga yang memang tidak memiliki sertifikat, Kodam Jaya pun disebut tidak memilikinya.
Warga mempertanyakan dasar Kodam Jaya menyerahkan lahan tersebut kepada Pemprov DKI.
"Dasarnya beliau (Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana) menyerahkan ini apa? Dia punya suratnya enggak? Kalau dia enggak punya kan enggak bisa main serahin," tutur warga lainnya, Ardin.
Meski begitu, Ardin pun tidak menolak adanya penertiban. Hanya saja, menurut dia, penertiban itu harus dilakukan secara manusiawi.
"Sebetulnya kalau rakyat itu mau digusur mau diapain terserah pemerintah saja, yang penting manusiawi. Tapi jangan ke rusunawa yang tadinya enggak ngontrak jadi ngontrak, kan itu enggak manusiawi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.