Transjakarta Busway (TJ) merupakan salah satu moda transportasi umum massal yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta dengan maksud untuk meningkatkan layanan transportasi umum di Ibu Kota Jakarta.
Sejak awal desainnya dibuat eksklusif, jalurnya khusus dan tidak tercampur dengan kendaraan lain. Oleh karena itu, sebelum Pemprov DKI Jakarta mengoperasikan moda tersebut, terlebih dulu membuat payung hukumnya agar lebih kuat.
Payung hukum tersebut ada dalam Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan.
Pasal 50 ayat (1) butir b menyatakan bahwa penerapan kebijaksanaan manajemen lalu lintas terdiri dari, antara lain jalur bus khusus (bus way) dan lajur khusus bus.
Sedangkan pasal 55 ayat (1) menyatakan: Pada lajur yang diperuntukkan khusus untuk angkutan umum tertentu, dilarang digunakan kendaraan jenis lain kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu dan/atau marka jalan.
Pasal 50 tersebut di atas memperkenalkan konsep bus way yang waktu itu masih merupakan barang baru bagi warga Jakarta maupun Indonesia pada umumnya.
Sedangkan pasal 55 secara tegas menyatakan bahwa angkutan umum tertentu (dalam hal ini bus way) memiliki jalur khusus yang dilarang untuk digunakan oleh kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu dan/atau marka jalan.
Ini artinya, siapa pun yang masuk ke jalur bus way (sekarang terkenal dengan nama Transjakarta Busway/TJ) merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Payung hukum berupa Perda itu dimaksudkan untuk memberikan eksklusivitas angkutan tersebut sehingga memberikan jaminan kelancaran bagi penumpangnya.
Pada masa Gubernur Sutiyoso, ekslusivitas bus way itu dijaga ketat, sehingga pejabat negara pun dilarang lewat di bus way.
Pernah ada peristiwa, suatu hari Wakil Presiden Hamzah Haz melintas di jalur Transjakarta Busway, oleh Gubernur Sutiyoso didamprat melalui media massa.
Belakangan, Sutiyoso pernah bercerita bahwa setelah mendamprat tersebut, dirinya dipanggil ke kantor Wakil Presiden, tapi menolak untuk datang. Baginya tidak perlu datang karena dia menjalankan tugas saja, dan dia konsisten tidak mau lewat jalur busway.
Jalur khusus bus itu menjadi tidak steril setelah Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Fauzi Bowo (Foke) dan kemudian menerapkan kebijakan buka tutup guna mengurangi kemacetan. Kebijakan ini tentu saja dimanfaatkan oleh masyarakat yang cenderung tidak tertib.
Bila jalur sudah dibuka untuk umum, sulit untuk menutup kembali. Dan itu yang terjadi sampai sekarang, tidak ada satu pun jalur Transjakarta Busway yang sekarang steril dari kendaraan tidak bermotor non Transjakarta Busway.
Oleh karena itulah Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat (1) mengingatkan secara tegas pentingnya sterilisasi bus way, yaitu bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan Umum Massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan”.
Rumusan pasal 90 ayat (1) Perda selain merupakan penegasan terhadap rumusan pasal 55 Perda No. 122003, juga mengacu pada rumusan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dalam pasal 158 menyatakan:
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan;
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan: a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal; b. lajur khusus; c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan d. angkutan pengumpan.
Melindungi Pengemudi
Keberadaan Perda No. 12/2003 maupun Perda No. 5/2014 yang mengatur mengenai jalur khusus untuk bus (bus way) tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi operasional angkutan umum massal Transjakarta Busway (TJ) dan juga landasan hukum bagi para pengemudi.
Mereka yang masuk ke jalur Transjakarta Busway lah yang melanggar hukum dan harusnya dikenakan sanksi pidana.
Atas landasan yuridis yang kuat itulah maka hukuman 2,5 tahun penjara bagi Bima Pringgas Suara, sopir bus Transjakarta yang menabrak Hendri Setiawan (34) pengguna sepeda motor penyerobot bus way di kawasan Jakarta Kota (November 2015) sungguh sangat tidak adil.
Bima, pengemudi TJ yang sudah berjalan di koridornya sendiri justru harus menanggung kesalahan Hendri, pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur Transjakarta.
Vonis bagi Bima Pringgas Suara tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (12/5/2016) lalu.
Beban pengemudi Transjakarta Busway makin berat ketika harus menanggung resiko hukum maupun ekonomi.
Resiko hukum dalam artian dihukum penjara, sedangkan resiko ekonomi dalam artian harus memberikan ganti rugi pada keluarga korban kecelakaan.
Ini memang merupakan bagian dari hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengemudi dengan operator.
Semestinya, beban tersebut terbagi antara pengemudi dengan operator, apalagi bila kesalahan itu bukan berasal dari pengemudi, seharusnya pengemudi dibebaskan dari segala tuntutan agar mereka tidak tambah stress.
Ada sejumlah pengemudi Transjakarta Busway yang akhirnya mengalami proses pemiskinan ketika mengalami kecelakaan lantaran harus menanggung beban ekonomi pada korban yang ditimbukan maupun beban hukum dengan dipenjara.
Kasus yang menimpa Bima dan pengemudi Transjakarta lainnya itu menyadarkan pada kita betapa lemahnya posisi pengemudi Transjakarta ketika mereka mengalami kecelakaan di jalurnya sendiri.
Memang ada kritik, bahwa pengemudi Transjakarta Busway juga sering kurang hati-hati ketika berjalan di jalurnya sendiri.
Tapi ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesalahan ada pada pengendara lain yang salah, maka beban kesalahannya semestinya tidak ditimpakan pada pengemudi Transjakarta.
Sebab kalau demikian, maka akan menjadi preseden buruk bagi tertib lalu lintas, orang yang melanggar tidak dinyatakan bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.