Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krishna Murti Bantah Ada Intervensi Terkait Berkas Perkara Jessica yang P21

Kompas.com - 26/05/2016, 14:51 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membantah ada intervensi terkait berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejati menjelang habisnya masa penahanan Jessica Kumala Wongso. Menurut dia masing-masing instansi mempunyai kewenangan, jadi tidak mungkin ada intervensi.

"Dari mana intervensinya? Enggak ada itu (intervensi). Masing-masing punya kewenangan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya Kamis (26/5/2016).

Krishna menambahkan penyidik telah berusaha melengkapi berkas perkara tersebut lengkap sejak pelimpahan yang pertama kali. Namun, pihak Kejati memang menilai masih ada yang kurang dan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik disertai dengan petunjuk.

"Kami berusaha mengirim cepat berkasnya kemudian ada petunjuk, kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk kembalikan. Sekarang lengkap, jadi memang gitu prosesnya," ucapnya. (Baca: Jessica Batal Bebas, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap)

Krishna menilai bolak-baliknya berkas dari Kejaksaan ke penyidik merupakan hal yang lumrah. Dalam setiap kasus pidana hal tersebut memang sering terjadi. Krishna juga mengaku tidak mengalami kendala yang berarti dalam melengkapi berkas perkara kasus Jessica.

"Tidak ada (Kendala). Jadi gini ya, kasus lainnya ini ada yang bolak balik sampai 3 kali, 4 kalu. Cuma rekan-rekan tidak menyorot. Ini biasa saja seperti kasus lain," kata Krishna.

Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. (Baca: Kejati DKI Bantah Persulit Penyidik dalam Melengkapi Berkas Perkara Jessica)

Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.

Namun, 17 Mei 2016, Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dari pemerintah Australia.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2016 lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati dengan menyertakan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com